

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gelar Rapat Paripurna ke-26 di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu (16/8/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Seno Aji, Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun dengan agenda Pengucapan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Golkar Sisa Masa jabatan 2019-2024.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna ke-26 tahun 2023 dilaksanakan secara langsung dengan ini saya nyatakan di buka,” kata Hamas sapaan Ketua DPRD Kaltim, Pimpinan Rapat.

Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4 – 3120 tahun 2023 tanggal 2 Agustus 2023, tentang pemberhentian anggota DPR Provinsi Kaltim, atas nama Yth. Saudara Drs. H. Makmur HAPK, M.M, dan keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4 – 3121 tahun 2023 tanggal 2 Agustus 2023, tentang pengangkatan PAW DPRD Provinsi Kaltim, atas nama Yth. Saudara H. Kaharuddin Jafar.
Atas dasar keputusan Mendagri tersebut, Pimpinan DPRD Provinsi Kaltim melaksanakan proses PAW anggota DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan tahun 2019-2024, yang telah dijadwalkan dalam rapat badan musyawarah DPRD Provinsi Kaltim, pada tanggal 7 Agustus 2023.
Hamas menerangkan, PAW ini dilakukan atas dasar pengunduran Makmur HAPK dari keanggotaannya di Partai Golkar. Berdasarkan rekapitulasi dari KPU, Kaharuddin Jafar memiliki perolehan suara terbanyak setelah Makmur, Sehingga ia berhak menggantikan posisi Makmur di kursi DPRD Kaltim.
“Ya sesuai dengan Keputusan Mendagri, PAW ini dilakukan karena salah satu anggota Partai Golkar mengundurkan diri,” terangnya.
Lanjut, dirinya mengungkap bahwa Kaharuddin mungkin akan ditempatkan di komisi I sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti posisi Makmur sebelumnya. Namun, masih menunggu proses dari Sekretariat DPRD Kaltim.
“Kami amish menunggu surat instruksi AKD yang belum sampai di Sekretariat dan Pimpinan,” tutup Hamas.

Tidak ada komentar