x

Desa Kandolo Prioritaskan Penanganan Stunting dan TB, Tekankan Program Wajib dari Pemerintah Pusat

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Des 2025 12:37 53 AH

madanimail.id, KUTIM – Pemerintah Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, menetapkan penanganan stunting dan Tuberkulosis (TB) sebagai program prioritas di bidang kesehatan. Kedua program ini bersifat wajib karena merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.

Kepala Desa Kandolo, Alimuddin, menjelaskan bahwa pemdes memberikan berbagai bentuk dukungan bagi warga yang terdampak stunting maupun TB. Untuk stunting, desa menyalurkan paket makanan bergizi secara rutin kepada balita dan anak-anak yang masuk kategori tersebut.

“Ada santunan seperti pemberian makanan bergizi bagi warga terdampak stunting. Yang kedua, untuk pencegahan dan pengobatan TB, masyarakat yang terkena TB juga kita bantu,” jelasnya, Kamis (4/12/2025).

Stunting merupakan program wajib dari pusat sehingga harus dilaksanakan oleh seluruh desa. Begitu pula dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga miskin ekstrem sebesar Rp300 ribu per bulan yang telah menjadi ketetapan nasional.

“Kalau stunting itu program pusat, wajib hukumnya. Termasuk penanganan miskin ekstrem, BLT Rp300 ribu itu perkara wajib. Meskipun sudah tidak ada yang miskin, tetap harus dijalankan karena menjadi syarat,” kata Alimuddin.

Ia menambahkan bahwa Dana Desa (DD) 2025 hampir seluruhnya telah ditentukan peruntukannya oleh pemerintah pusat. Desa tidak memiliki keleluasaan lagi dalam menyusun kegiatan fisik karena sebagian besar DD dialokasikan untuk program bersifat wajib seperti stunting, makanan bergizi, BLT, dan ketahanan pangan sebesar 20 persen.

“Dana Desa 2025 ini bisa dikatakan tidak ada lagi ruang fleksibel karena semuanya sudah ditentukan pusat. Kedengarannya besar, tapi peruntukannya sudah diatur. Kita hanya menyalurkan sesuai perintah,” ujarnya.

Pelaksanaan program kesehatan di tingkat desa didukung Posyandu dan para kader kesehatan yang digaji melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Menurut Alimuddin, tidak ada instrumen kesehatan berbasis RT. Layanan kesehatan tetap terpusat di Puskesmas kecamatan dan Posyandu desa, sementara kader di tingkat RT dibiayai melalui ADD, bukan dari program Dana RT. (M/ADV/SR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x