x

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Pertanyakan HGU PT. Budi Duta

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Okt 2023 09:30 37 AH

 

 

Samarinda – Kalimantan Timur sedang dihebohkan oleh izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan kepada PT Budi Duta untuk mengelola lahan seluas sekitar 280 hektar. Masyarakat setempat telah menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap pemberian izin ini dan menuntut penjelasan lebih lanjut. Dalam hal ini, Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I, menjadi narasumber utama yang menjelaskan perdebatan ini dengan tegas dan langsung.
Ia mengakatakan, sudah meminta klarifikasi sejak awal, saat informasi pertama kali mencuat dari kepala desa dan teman-temannya. Mereka menyatakan bahwa lahan yang diberikan kepada PT Budi Duta, yang seharusnya menjadi aset produktif bagi komunitas setempat, ternyata tidak pernah digarap. Hal ini membuat lahan-lahan tersebut terbengkalai, ia mengakatan bahwa pemerintah perlu mengkaji kembali izin ini agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan secara efisien untuk kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat meminta klarifikasi sejak informasi pertama kali muncul dari kepala desa dan teman-temannya bahwa lahan tersebut tidak pernah digarap. Ini membuat lahan-lahan yang seharusnya produktif menjadi terlantar, dan kami berpandangan bahwa pemerintah harus mengeluarkan izin itu agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan secara efektif,” ungkapnya.

Masalah tidak hanya terbatas pada garapan lahan yang minim, ia juga mendekati isu perlakuan PT Budi Duta terhadap masyarakat setempat. Dugaan muncul bahwa perusahaan tersebut telah menggunakan lahan yang seharusnya milik bersama untuk kegiatan pertambangan. Namun, yang lebih mengejutkan adalah pandangan masyarakat bahwa PT Budi Duta justru lebih dominan dalam penguasaan lahan daripada warga setempat yang telah turun temurun tinggal di sana. Masyarakat merasa bahwa selama bertahun-tahun, hak-hak ganti rugi yang seharusnya mereka terima tidak pernah diberikan oleh perusahaan tersebut.

“Menariknya, bukan rakyat yang menguasai HGU-nya PT Budi Duta, tetapi sebaliknya. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana izin diberikan dan mengapa hak-hak ganti rugi tidak pernah diberikan kepada masyarakat yang telah tinggal di wilayah ini selama bertahun-tahun,” tambahnya.

Sertifikat lahan menjadi sorotan berikutnya dalam perdebatan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus membantu masyarakat yang tidak memiliki sertifikat dengan memberikan sertifikat secara gratis. Namun, ia menyoroti kendala yang muncul dalam implementasi program sertifikat gratis, terutama karena izin HGU yang telah diberikan kepada PT Budi Duta yang terbukti sebagai penghalang dalam upaya memberikan sertifikat gratis kepada masyarakat.

“Kalau saya tidak perlu bicara sertifikat untuk rakyat kalau rakyat tidak memiliki sertifikatnya, maka pemerintah harus membantu rakyat untuk dibikinkan sertifikat secara gratis,” tutupnya.

(ADV/DPRDKALTIM)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x