x

Hak Plasma Perusahaan Sawit Sedang Jadi Sorotan Komisi I DPRD Kaltim

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Nov 2023 14:44 37 AH

SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin, kembali menggarisbawahi isu terkini mengenai pemenuhan hak plasma perusahaan sawit kepada masyarakat di sekitar kebun. Upaya ini mencerminkan perhatian dan komitmennya terhadap keadilan sosial di wilayah tersebut.

Ia beranggapan, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kewajiban memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.

“Kami mengharapkan agar perusahaan sawit memenuhi kewajibannya dengan memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka. Ini sesuai dengan regulasi perkebunan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia mencatat bahwa masih banyak permasalahan terkait pemberian hak plasma antara perusahaan sawit dan masyarakat. Salah satu kendala yang dihadapi adalah lokasi plasma yang seringkali jauh dari kebun utama, menyulitkan masyarakat dalam mengelola lahan.

“Masyarakat yang memiliki tanah tersebut seharusnya mendapat prioritas, namun terkadang perusahaan memberikan hak plasma di lokasi yang terlalu jauh. Hal ini membuat masyarakat kesulitan mengelola tanah mereka dengan baik,” ungkapnya.

Di akhir, ia juga menyampaikan adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan hak plasma sesuai dengan luas lahan yang dikuasai. Bahkan, ada yang sama sekali tidak memberikan hak plasma kepada masyarakat, yang berpotensi menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat.

“Kami meminta Dinas Perkebunan untuk menata ulang perusahaan sawit di Kaltim, serta mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat. Penting agar tidak ada perusahaan yang semena-mena mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” tutupnya.

(Adv/DPRDKaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x