
Pelatihan untuk meningkatkan kapabilitas dan kompetensi SDM internal Disperkim Kukar (Foto: Istimewa) Madanimail.id, Tenggarong – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi (SK2R) melaksanakan pelatihan sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) internal, di Hotel Grand Verona, Samarinda.

Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 12-18 November 2024 dengan diikuti 90 peserta dari berbagai bidang di Disperkim Kukar dan dibagi menjadi tiga gelombang. Masing-masing gelombang diikuti 30 peserta.
Pelatihan ini mendatangkan pemateri yang berasal dari Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Pelatihan dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar H Ahyani Fadianur Diani, yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono.
Ia berharap pelatihan ini dapat diikuti dengan baik, sehingga menjadi bekal bagi SDM Disperkim untuk menghadapi perkembangan sektor perumahan di Kukar. Dalam kegiatan ini diharapkan sertifikasi ke depan dapat memberikan yang terbaik untuk proses sertifikasi kepada pengembang.

“Dulu kita hanya memberikan rekomendasi dan pengelolaan ada di bagian perizinan, tapi dengan kegiatan ini kita bisa lebih baik dalam memberikan rekomendasi kepada para pengembang perumahan,” sebutnya.
Selanjutnya, Kabid SK2R Darma Gumawang mengatakan, pelaksanaan pelatihan ini merupakan salah satu upaya dalam pengembangan dan peningkatan SDM yang berada di Disperkim Kukar untuk menangani dan memberikan keahlian tentang kegiatan klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi pengembang perumahan ke depannya.
Peningkatan kompetensi sumber daya ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kompetensi SDM internal Perkim. Dengan pelatihan ini, diharapkan SDM dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan efisien.
“Mereka juga diharapkan mempelajari materi secara layak, termasuk prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan integrasi teknologi pada pelaksanaan SK2R,” ujarnya.
Harapan lainnya, pelatihan ini dapat menjadi cikal bakal terbentuknya tim khusus yang menangani proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemkab Kukar.
Dengan adanya tim yang terlatih dan memahami tata cara penyusunan dokumen sertifikasi dan klasifikasi pengembang, proses pengalihan PSU dari pengembang menjadi aset milik Pemkab Kukar diharapkan dapat berjalan lebih tertib, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv/DK)

Tidak ada komentar