x

9 Hari Jelang Pencoblosan, Forkopimda Kukar Gelar Rakor Dukungan Kelancaran Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Nov 2024 09:51 29 AH

Madanimail.id, Tenggarong – Sembilan hari menuju pencoblosan, Forkopimda Kukar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Kelancaran dalam rangka Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Rakor berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Senin (18/11/2024). Rakor juga dihadiri penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, serta stakeholder terkait.

Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto mengatakan, digelarnya rakor untuk mempererat hubungan yang saling mendukung antara pemda dengan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri. Dalam rangka menyukseskan dan mengawal pelaksanaan Pilkada agar berjalan aman, kondusif dan sesuai tahapan penyelenggaraannya.

Menurutnya, pemda berkewajiban untuk mendukung kelancaran setiap penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Meskipun teknis pelaksanaan Pilkada merupakan tanggung jawab KPU, tapi upaya mewujudkan pelaksanaan Pilkada berkualitas merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan,” ucap Bambang.

Sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tertuang di dalam isinya Pemkab Kukar telah memberi sejumlah bantuan dan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu.

Meliputi penugasan personel dan penyediaan sarana ruangan pada sekretariat PPK, Panwaslu kecamatan  dan PPS. Pelaksanaan sosialisasi Pilkada serentak berdasarkan segmen pemilih, antara lain sosialisasi pendidikan politik bagi perempuan, tokoh masyarakat/adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ormas. Kemudian sosialisasi tentang netralitas ASN, imbauan kepada masyarakat melalui media massa dan elektronik.

Pemasangan baliho dan spanduk berisi imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 di 20 kecamatan dan 237 desa/kelurahan se-Kukar.

“Pemkab Kukar juga melakukan monitoring tahapan Pilkada bersama penyelenggara Pemilu, dan mendukung pendanaan Pilkada sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020,” jelasnya. (Adv/DK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x