x

Pungutan Liar Dalam Penerbitan Izin Membuka Tanah Negara Dibahas Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Apr 2024 15:23 54 AH

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyoroti dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi dalam proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di wilayah tersebut. Menurut Joni, biaya pengurusan IMTN terbilang tinggi dan cenderung tidak konsisten, bergantung pada negosiasi yang dilakukan.

“Biayanya itu cukup tinggi dan pengurusan IMTN berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat variatif. Standarnya itu ganda, tergantung negosiasi harganya,” ujar Joni.

Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 14 Tahun 2022 mengatur bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda memiliki kewenangan memberi rekomendasi penerbitan IMTN. Rekomendasi tersebut kemudian diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengeluarkan IMTN. Proses pengurusan IMTN melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR, kelurahan, kecamatan, dan saksi-saksi terkait.

Joni mengungkapkan bahwa harga pengurusan IMTN idealnya sekitar Rp125 ribu per hektar tanah, namun dalam praktiknya harga tersebut seringkali berbeda akibat negosiasi yang dilakukan. Ia mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menghindari pungutan yang mempersulit masyarakat.

Namun, Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, membantah adanya dugaan pungutan liar dalam penerbitan IMTN. Menurutnya, proses penerbitan IMTN bukan hanya kewenangan Dinas PUPR saja, tetapi juga melibatkan pihak lain seperti kelurahan dan kecamatan. Desy beranggapan bahwa masalah yang terjadi kemungkinan hanya misskomunikasi semata, sementara dirinya tidak mendapatkan laporan mengenai adanya praktik pungli.

“Jika itu terjadi di dinas kami, maka saya akan beri teguran atau memberikan hukuman kalau memang melakukan seperti itu. Tapi, saya tidak bisa bohong kalau berita itu tidak pernah sampai ke saya. Kalau pernah dengar, pasti akan ngaku, tidak mungkin ditutupi,” tegas Desy.

Pihak terkait diharapkan segera mengklarifikasi dan menyelesaikan dugaan praktik pungutan liar ini demi keadilan bagi masyarakat.

 

(Adv/DPRDSamarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x