
Madanimail.id, Sangatta – Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Eddy Markus Palinggi mengaku bahwa dirinya akan melakukan reses DPRD Kutim, dengan fokus utama menyerap aspirasi masyarakat.

Kegiatan ini merupakan kesempatan emas bagi anggota DPRD untuk berinteraksi langsung dengan warga di daerah pemilihannya dan mendengarkan berbagai keluhan serta usulan yang terkait dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam wawancaranya dengan media, Eddy Markus menekankan pentingnya reses sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
“Reses bukan hanya sekadar kegiatan rutin. Ini adalah momen penting untuk menyelami lebih dalam permasalahan yang dihadapi masyarakat. Kami ingin mendengar langsung dari mereka apa yang menjadi keluhan, harapan, dan apa yang perlu diperbaiki dalam pembangunan daerah,” ujar Eddy.

Selain itu, reses juga bertujuan mempererat hubungan komunikasi antara DPRD dan konstituen, agar kebijakan yang diambil oleh legislatif benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Kami akan menyesuaikan jadwal reses dengan aktivitas yang ada di daerah, agar semua aspirasi dapat terserap dengan baik dan kami bisa segera memberikan respons terhadap permasalahan yang ada,” tambahnya.
Eddy juga mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD diharapkan turun langsung ke lapangan, tidak hanya untuk mendengar, tetapi juga untuk memberikan solusi.
Ia menekankan bahwa program pembangunan yang sukses harus didasarkan pada aspirasi masyarakat yang akurat dan dapat diimplementasikan dengan efektif.
Melalui reses ini, Eddy berharap semua masukan yang diterima dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berdampak pada perbaikan kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan adanya reses ini, Edddy Markus berharap adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan serta pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kutim. (WA/ADV-DPRD)

Tidak ada komentar