
Madanimail.id, Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang diharapkan dapat memperkuat pengaturan ketertiban di wilayah tersebut.

Salah satu fokus utama dari Raperda ini adalah pengaturan peredaran minuman keras (miras) dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), terutama yang beroperasi tanpa izin.
Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada tempat hiburan malam berizin di Kutim, masih banyak THM yang beroperasi secara ilegal. Hal ini menjadi perhatian utama dalam penyusunan Raperda tersebut.
“Kita ingin memberikan dasar hukum yang jelas untuk penegakan ketertiban, khususnya untuk mengendalikan tempat hiburan yang tidak memiliki izin,” kata Yan Ipui.

Untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi, Raperda ini mengatur berbagai jenis sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga denda.
“Tujuan dari sanksi ini adalah untuk memperkuat penegakan hukum oleh Satpol PP, khususnya terhadap aktivitas yang ilegal dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Yan.
Penegakan aturan yang lebih tegas diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Kutim.
Namun, Yan juga mencatat adanya kekurangan dalam rancangan peraturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Raperda ini lebih menekankan pada pemberian denda sebagai sanksi, tanpa mengatur secara rinci mengenai sanksi pidana.
“Kami menyadari bahwa salah satu kelemahan Raperda ini adalah tidak adanya ketentuan yang mengatur sanksi pidana secara lebih terperinci,” ungkapnya.
Walaupun demikian, Yan menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini masih dalam tahap rancangan dan akan terus dilakukan kajian lebih lanjut.
Lebih lanjut, Yan Ipui menambahkan bahwa teknis pelaksanaan Raperda ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup tersebut akan mengatur rincian mengenai pelaksanaan aturan yang ada dalam Raperda, sehingga penerapannya bisa berjalan lebih efektif.
“Teknis pelaksanaan Raperda ini akan lebih dijabarkan dalam Perbup, yang akan memberikan petunjuk lebih rinci terkait pelaksanaan aturan ini,” jelas Yan. (WA/ADV-DPRD)

Tidak ada komentar