
Madanimail.id, Sangatta – Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kutai Timur (Kutim), Hj. Hasna, menegaskan pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk sektor pendidikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 15 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-20 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang digelar pada 22 November 2024.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 20% dari anggaran belanja daerah untuk sektor pendidikan. Hj. Hasna menekankan bahwa alokasi tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.
Fraksi Golkar mengingatkan bahwa pendidikan merupakan sektor yang sangat vital dalam mencetak generasi yang mampu bersaing di tingkat global. Dengan alokasi anggaran yang tepat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kutim, baik dari segi infrastruktur, kualitas tenaga pengajar, hingga fasilitas belajar mengajar yang lebih memadai.

Hj. Hasna juga menegaskan bahwa komitmen untuk mengalokasikan dana yang signifikan untuk sektor pendidikan harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konkret dan terukur. Penggunaan anggaran pendidikan yang efektif dan efisien akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pembangunan daerah secara keseluruhan.
Fraksi Golkar berharap agar pemerintah daerah Kutim dapat menjaga konsistensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, serta memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pengembangan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Kutim. (WA/ADV-DPRD)

Tidak ada komentar