
Kepala Dispora Kutim, Basuki Isnawan. (Foto: Ist) madanimail.id, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat fondasi pembinaan olahraga melalui penyusunan regulasi keolahragaan serta rencana pendirian Sekolah Khusus Olahraga (SKO). Langkah ini menjadi strategi penting bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutim untuk memastikan pembinaan atlet berlangsung berkelanjutan, mulai dari usia dini hingga menuju jenjang profesional.

Kepala Dispora Kutim, Basuki Isnawan, menjelaskan bahwa pihaknya bersama DPRD saat ini menyiapkan payung hukum yang dapat memberi kepastian dan perlindungan bagi atlet, mantan atlet, maupun calon atlet. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar penguatan pembinaan sekaligus peningkatan kesejahteraan pelaku olahraga.
“Regulasi diperlukan agar para pelaku olahraga punya payung yang jelas, dan pemerintah berkewajiban mendukung kemampuan mereka,” ujar Basuki, Senin (30/11/2025).
Dispora juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menyiapkan kelas olahraga yang nantinya menjadi cikal bakal pembentukan SKO. Dengan potensi atlet tersebar di 18 kecamatan, Basuki optimistis Kutim dapat menjadi barometer pembinaan atlet berprestasi di Kalimantan.

Selain fokus pada atlet muda, Basuki menekankan pentingnya pemberdayaan mantan atlet yang kerap menghadapi tantangan setelah pensiun atau mengalami cedera. Ia mendorong agar regulasi juga mengatur dukungan pelatihan lanjutan serta pengembangan karier bagi mereka.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Kutim, Pandi Widiarto, memastikan proses pembahasan regulasi berjalan lancar dan ditargetkan rampung bulan depan. Salah satu fokus utama dalam raperda tersebut yakni pendirian SKO di Kutim.
Menurut Pandi, saat ini ada dua opsi yang sedang dikaji: menggabungkan SKO dengan sekolah negeri yang sudah berdiri atau membangun sekolah baru di kawasan Stadion Kudungga yang memiliki fasilitas lengkap untuk pengembangan atlet.
Ia menambahkan, sinkronisasi kebijakan antara Dispora dan Dinas Pendidikan menjadi poin penting, mengingat pembinaan atlet usia dini pada jenjang SD–SMP berada di bawah Dinas Pendidikan, sementara pembinaan atlet di tingkat SMA diarahkan di bawah kewenangan Dispora. (M/ADV/SR)

Tidak ada komentar