
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Basuni. (Foto: Ist) madanimail.id, KUTIM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa seluruh pengadaan barang melalui dana Rp250 juta per RT harus dicatat sebagai belanja modal, bukan barang habis pakai. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan transparansi, pengawasan aset, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat RT maupun desa.

“Di desa ini belum ada sistem kapitalisasi threshold, jadi setiap pembelian barang harus dikategorikan dengan jelas. Yang penting, barang tersebut tidak termasuk kategori habis pakai, kami tidak ingin terjadi kemungkinan RT menerima bantuan lalu menjualnya. Dengan tercatat sebagai aset desa, pengelolaan lebih aman dan terkontrol.” ujar Basuki, Selasa (18/11/2025)
Basuni menjelaskan bahwa proses penyusunan RAPBDes dilakukan desa dengan pendampingan tenaga pendamping di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Pendamping bertugas membantu perencanaan dan pelaporan agar seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa indikator evaluasi program tengah disusun untuk memastikan pelaksanaan program dapat diukur secara objektif.

“Dalam waktu dekat indikator evaluasinya selesai, agar program lebih terukur dan akuntabel,” katanya.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutai Timur menurunkan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan setiap dana penggunaan publik tercatat sebagai aset resmi desa. Mekanisme ini diharapkan membuat program pemberdayaan masyarakat lebih terarah dan berkelanjutan. (M/ADV/SR)

Tidak ada komentar