

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Gelar Rapat Paripurna Ke-38 di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (16/10).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasan Mas’ud, bersama Wakil Ketua Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo, didampingi oleh sekretaris dewan Norhayati Usman. Sementara, pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim dihadiri oleh Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna ke-38 tahun 2023 dilaksanakan secara langsung dengan ini saya nyatakan dibuka, dengan sifat terbuka secara umum,” ucap Pimpinan Rapat.

Adapun agenda rapat dalam Paripurna tersebut yaitu laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah oleh ketua pansus, Sapto Setyo Pramono.
Selanjutnya Persetujuan DPRD provinsi Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah.
Penjabat Gubernur Kaltim juga memberikan pendapat akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah yang akan segera di sah kan setelah menerima hasil keputusan dari Menteri dalam negeri (Mendagri).
Sebagai informasi, dalam rapat turut disampaikan beberapa hal, Sutomo Jabir menyampaikan masalah listrik yang ada di Kutim agar segera di tindak lanjuti, Nidya Listiyono membahas persoalan beasiswa Kaltim tuntas, dan Sapto Setyo Pramono mengusulkan agar Perusda menjadi Perseroan Terbatas (PT). (ADV/DPRDKALTIM)

Tidak ada komentar