

Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Samarinda di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/10) lalu.
RDP dipimpin Anggota Komisi II Sapto Setyo Pramono, didampingi Masykur Sarmian dan A. Komariah serta Kepala BPKAD Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Sekda Kaltim Suparmi dan Gede Eka dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
RDP tersebut guna membahas status lahan perumahan korpri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendesak pemerintah provinsi Kaltim untuk mengirimkan surat resmi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masalah tanah Loa Bakung yang telah berlarut – larut selama hampir 30 tahun.
“Solusi yang diperlukan harus jelas dan resmi. Kami perlu mengetahui apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini, baik yang manis maupun yang pahit,” ucap Sapto.
Berkenaan hal tersebut, FPPPKLB akan mengirimkan tiga perwakilan saat berkonsultasi dengan Kemendagri, namun mereka juga berkomitmen untuk menerima keputusan yang dikeluarkan Kemendagri.
“Kami tidak boleh memaksakan kehendak kami jika itu bukan dalam
kewenangan kami. Kami siap menerima resiko apapun dan bahkan sudah merencanakan masalah akomodasi dan transportasi untuk memfasilitasi perjalanan kami,” tegas Sapto. (ADV/DPRDKALTIM)

Tidak ada komentar