
M Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin, menegaskan bahwa penarikan pajak kendaraan alat berat di daerah, yang umumnya digunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan, akan diberlakukan pada awal 2024. Ia menyatakan bahwa meskipun telah ada pembahasan terkait pajak kendaraan, implementasinya masih menunggu keputusan dari Peraturan Pemerintah (PP). Selama periode 2017 hingga 2020, belum ada pembayaran pajak terkait alat berat.

“Pertanyaan penarikan pajak kendaraan masih menanti PP. Dari tahun 2017 hingga 2020, tidak ada pembayaran pajak terkait alat berat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait penarikan pajak ini masih menunggu PP, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk membayar retribusi atau pajak daerah atas penggunaan alat berat.
“Informasinya PP tersebut sudah sampai ke meja presiden untuk ditandatangani, dan kami sudah membahas retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan pemegang PKP2B dan perusahaan perkebunan terkait pajak kendaraan dan alat berat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini kendaraan alat berat hanya dikenakan pajak saat pembelian, dan setelah itu tidak ada lagi pembayaran pajak. Padahal, banyak kendaraan berat yang memiliki potensi merusak infrastruktur.
“Yang lebih parahnya, selama ini tidak ada kontribusi masuk ke daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
“Oleh karena itu, dibuat aturan, termasuk aturan yang ada saat ini, hanya tinggal menunggu PP terkait pajak daerah yang ditandatangani, dan pemungutan pajak kendaraan dikembalikan regulasinya seperti di awal,” tambahnya.
ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa implementasi peraturan perpajakan alat berat tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran faktur pajak dan sebagainya.
(Adv/DPRDKaltim)

Tidak ada komentar