
Harun Al Rasyid, Saat Uji Publik Penyusunan Raperda Trantibumlinmas

Balikpapan – Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (trantibumlinmas ) DPRD Kaltim mengadakan Uji Publik, di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan (05/11/2023)
Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, Harun Al Rasyid, dalam pidatonya menyampaikan bahwa Uji Publik ini adalah salah satu tahap dalam proses penyusunan peraturan daerah yang harus dilaksanakan sebelum peraturan daerah tersebut ditetapkan.
Ia menjelaskan, tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan masukan yang dapat meningkatkan kekomprehensifan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sehingga peraturan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum terkait hak-hak masyarakat.

Terutama, dengan Kaltim diakui sebagai Ibu Kota Negara (IKN), Kaltim harus segera mempersiapkan segala aspek dalam tatanan sosial, ekonomi, dan hukum untuk mengantisipasi potensi konflik sosial di masyarakat.
“Melalui peraturan daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat ini, diharapkan dapat mengidentifikasi secara dini potensi kerawanan sosial yang mungkin muncul akibat mobilitas dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim, serta mewujudkan perdamaian dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” ungkap Harun.
Harun juga menekankan bahwa Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat ini merupakan usulan peraturan daerah pertama yang mengatur kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tiga aspek, yaitu ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat adalah tanggung jawab wajib pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pelayanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Hal ini juga berkaitan dengan terciptanya ketentraman dalam masyarakat, yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
Menurut Harun, ketentraman dan ketertiban adalah aspek yang tak terpisahkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Ketertiban mengacu pada kepatuhan terhadap peraturan yang ada, yang seharusnya mempertimbangkan kepentingan umum, akal sehat, dan keadilan.
Ia menekankan bahwa peraturan yang baik dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Harun mengungkapkan rasa syukurnya karena tugasnya sebagai ketua pansus telah selesai, dengan beberapa perbaikan yang diajukan oleh peserta uji publik.
Materi yang dibahas dalam uji publik meliputi urgensi penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat sebagai tanggung jawab utama pemerintah daerah dalam pelayanan dasar, yang disampaikan oleh Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri, Irwan Setiawan.
(Adv/DPRDKaltim)

Tidak ada komentar