
SAMARINDA – Polresta Samarinda Berhasil Meringkus Pelaku kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan ujaran kebencian terhadap KH Muhammad Zaini Abdul Ghani Al Banjari atau Abah guru sekumpul.

Kasus tersebut bermula dari pelapor yang melihat beberapa postingan di media sosial dalam grub Facebook Bubuhan Samarinda (Busam) tentang Abah guru sekumpul.
Dalam postingan tersebut, terlihat ungkapan hinaan, hujatan, dan pelecehan oleh seseorang dengan nama akun Putra Kelana. Karena merasa keberatan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
“Isi dari ujaran kebencian itu berisi foto Abah guru sekumpul dan keterangan yang menghina ulama besar itu,” kata Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin (31/7/2023).

Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat fakta bahwa Handphone milik Marjuki sebelumnya telah hilang akibat dicuri pada tanggal 20 Juli 2023.
“Melalui unit Tipideksus beserta anggota Opsnal unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku, dan di temukan BB Handphone milik sdr Marjuki beserta akun Facebook Putra Kelana berada di rumah tersangka,” paparnya.
Diduga sebagai otak dari kasus tersebut, maka saudara SH diamankan pihak kepolisian.
“Motifnya pelaku melakukan ini agar korban itu tidak fokus terhadap handphonenya yang telah hilang, jadi pelaku leluasa menguasai barang korban,” jelasnya.
Sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pelaku diancam Pidana paling lama delapan tahun dan denda paling tinggi Rp.2.000.000.000, dan atau ancaman Pidana paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp.1.000.000.000,.

Tidak ada komentar