
SAMARINDA – Terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 belum maksimal, Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tegaskan segera lakukan percepatan pembahasan.

Rapat Paripurna ke-22 tahun 2023 yang digelar dalam agenda pembahasan pengesahan revisi agenda DPRD Provinsi Kaltim masa sidang II, karenanya Ranperda yang seharusnya selesai dibahas pada masa sidang I kini tak kunjung usai.
“Dari 4 Ranperda yang harusnya selesai dibahas di masa sidang I, dalam Paripurna ini baru 1 yang jadi Perda” ungkap Hamas Sapaan Ketua DPRD Kaltim saat di temui, Selasa (1/8/2023).
Hamas menerangkan, pihaknya bersama ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rusman Ya’qub sudah menegaskan terkait percepatan pembahasan Ranperda agar tepat waktu dan jangan diperpanjang.

Ranperda yang sudah selesai dibahas kini menjadi Perda telah disetujui oleh DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna, tentang Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
“Kalo kita pengen cepat, tepat waktu jangan diperpanjang, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dari Kemendagri belum ada untuk dikonsultasikan, mereka belum siap,” paparnya.
Menurutnya, ada beberapa kendala yang terjadi dalam pembuatan Perda, seperti masalah-masalah konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Masalah lainnya seperti belum ada petunjuk teknis dari Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kita pertanyakan ke Gubernur, sudah ada perdanya kok Pergubnya belum turun. Sehingga perda itu belum bisa jalan,” tegasnya
Oleh karena itu, Ranperda yang sudah di rencanakan akan diselesaikan sesuai masa sidang kini mengalami keterlambatan bahkan membutuhkan perpanjangan waktu.
Sebagai informasi, dari 11 Ranperda, DPRD Kaltim melalui Bapemperda sudah menargetkan akan di bahas dalam 3 masa sidang.
Masa sidang pertama akan dibahas 4 Ranperda menjadi Perda, masa sidang kedua akan di bahas 4 Ranperda menjadi Perda, dan masa sidang ketiga akan dibahas 3 Ranperda lainnya untuk dijadikan Perda.

Tidak ada komentar