
M Udin, Anggota DPRD Kaltim SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin menyoroti urgensi peran inspektur tambang sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di wilayahnya. Muhammad Udin menggarisbawahi tugas dan tanggung jawab inspektur tambang yang ditugaskan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

Dalam konteks ini, Muhammad Udin mengajukan permintaan untuk penambahan jumlah inspektur tambang, terutama mengingat banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur.
“Kami melihat jumlah inspektur tambang yang mengawasi kegiatan perusahaan tambang di Kaltim hanya 30 orang,” ungkapnya.
“Kami meminta perlu ada penambahan karena jabatan fungsional inspektur tambang ini jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan,” tambahnya.

Muhammad Udin menekankan bahwa dengan jumlah inspektur tambang yang terbatas, pengawasan hanya dapat dioptimalkan untuk satu kabupaten, bukan satu provinsi. Ia berpendapat bahwa penambahan personil inspektur tambang akan memungkinkan optimalisasi kerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam mengawasi kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih memiliki tantangan di Kalimantan Timur.
“Dengan penambahan personil inspektur tambang akan mengoptimalkan kerja Dirjen Minerba dalam mengawal kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menyisakan PR di Kaltim,” jelasnya.
(Adv/DPRDKaltim)

Tidak ada komentar