x

Menggali Kebutuhan Pesantren: Raperda Kaltim Menuju Payung Hukum Yang Memadai

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Nov 2023 09:24 38 AH

BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Mimi Meriami, menjelaskan bahwa Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren digelar di Balikpapan pada Sabtu (18/11/2023). Tujuan raperda ini, menurut Mimi, adalah memberikan peluang bagi pesantren untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, termasuk dalam hal monitoring, pembinaan, dan pengawasan pondok pesantren.

“Demi terwujudnya pemerataan bantuan fasilitas untuk semua pesantren, maka perlu dilakukan penyusunan aturan secepatnya,” ungkap Mimi.

Ia menekankan bahwa raperda ini akan memberikan payung hukum dan kepastian hukum untuk memenuhi serta melindungi hak-hak pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Mimi menyatakan bahwa raperda ini menjadi landasan yang dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren, yang memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya negara. Sejak dibentuk, pansus telah melakukan serangkaian kegiatan pembahasan, termasuk rapat internal, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan kegiatan uji publik.

“Dari seluruh rangkaian pembahasan yang dilaksanakan pansus bersama pemerintah provinsi, menghasilkan 26 pasal dalam raperda ini dan terbagi menjadi 12 bab,” jelasnya.

Struktur bab Raperda Fasilitas Pengembangan Pesantren mencakup Umum, Fungsi Pesantren, Bentuk Fasilitas Pengembangan Pesantren, Perencanaan Fasilitas Pengembangan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Penguatan Wawasan Kebangsaan dilingkungan Pesantren, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap penyusunan raperda ini, hingga bisa sampai kepada tahap uji publik,” pungkasnya.

(Adv/DPRDKaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x