x

Bawaslu Samarinda Ingatkan Penyelengara Untuk Tidak Melakukan Praktik Kecurangan Dalam Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Feb 2024 14:38 34 AH

 

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda mengingatkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibentuk oleh Panitia 1 rekapitulasi suara.

Dalam hal ini, setiap penyelenggaraan pesta Akbar demokrasi di Indonesia sangat rawan akan terjadinya berbagai pelanggaran bahkan kecurangan. Indikator penyebab terjadinya hal tersebut tidak hanya berfokus dari penyelenggara, melainkan juga perilaku dari kompetitor, salah satu pelanggaran yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan hak pilih.

Imam Susanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kota Samarinda mengatakan, sejauh ini belum ada laporan atau temuan terkait kecurangan atau pelanggaran pemilu seperti pergeseran suara.

“Belum ada laporan pelanggaran pemilu sejauh ini, tapi untuk permasalah administrasi ada, misalnya kesalahan prosedur tata cara menghitung suara di KPPS nya,” ujar Imam, Minggu (18/02/2024).

Disinggung mengenai dugaan penggelembungan suara yang terjadi di beberapa TPS di Samarinda, Imam menegaskan hal tersebut tidak ada. Hanya saja beberapa masyarakat menggunakan formulir undangan (C6) untuk mencoblos bukan atas namanya sendiri.

“Yang ada itu ada orang yang menggunakan formulir undangan (C6) untuk mencoblos yang bukan atas namanya sendiri, makanya kita lakukan pencoblosan ulang, jelasnya.

Imam juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum atau kecurangan dalam penyelenggaran pemilu yang menyebabkan pihak lain kehilangan hak pilihnya akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan berlaku.

“Untuk yang melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi ya, seperti pelanggaran administrasi akan segera kita perbaiki langsung, untuk pidana pasti ada ancaman pidananya yang berlaku mengikuti undang-undang yang ada, serta untuk pelanggaran kode etik akan kita berikan surat peringatan, kurang lebih begitu,” tutup imam.

Maka dari itu peranan daripada penyelenggara harus lebih kompeten dan teliti dalam mengawal berjalannya pesta demokrasi 2024 ini agar berjala secara jujur, adil, dan tanpa adanya kecurangan.

Sebagai informasi, saat ini ada 6 TPS yang melakukan pencoblosan ulang, diantaranya adalah TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, TPS 01 dan TPS 03 Kelurahan Tenun, dan TPS 17 Kelurahan Mugirejo.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x