
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Basuni. (Foto: Ist) madanimail.id, KUTIM – Muhammad Basuni, Kepala DPMDes Kutai Timur, mengingatkan bahwa setiap persoalan yang muncul di desa seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal mulai dari musyawarah desa, peran BPD, hingga koordinasi kecamatan sebelum dipublikasikan atau diviralkan di media sosial.

“Harusnya berjenjang, jangan tiba-tiba langsung ke atas. Ada tahapan-tahapannya, kecamatan punya peranan penting. Yang terjadi sekarang langsung loncat ke atas, padahal bisa diselesaikan di bawah,” ujar Basuni, Jum’at (21/11/2025).
Menurutnya, tidak jarang persoalan kecil di desa tampak besar karena cepat tersebar dan dibesar-besarkan di media sosial. Jika ditangani secara prosedural, banyak masalah sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik tanpa menjadi konsumsi publik.
Staf pendamping DPMDes menambahkan bahwa di era digital, “hampir segala kejadian di desa dengan cepat diunggah dan menjadi viral,” sehingga persepsi publik kadang tidak sejalan dengan kondisi sebenarnya.

DPMDes menegaskan bahwa transparansi tetap penting, termasuk keterbukaan data dan pelibatan masyarakat. Namun penyelesaian keluhan atau dugaan masalah harus melalui jalur resmi, seperti pemeriksaan internal, bukan langsung disebar lewat media sosial.
“Transparansi itu penting, tapi penyelesaian masalah juga harus tetap melalui prosedur yang benar. Tidak bisa langsung main viral di media sosial,” tegas Basuni.
Peringatan ini muncul di tengah pelaksanaan berbagai program besar di Kutai Timur mulai dari bantuan keuangan khusus hingga Rp250 juta per RT, pendampingan desa, hingga pengawasan administratif yang dituntut berjalan tertib, akuntabel, dan tidak bias opini publik prematur. Sebelumnya, DPMDes menyiapkan ratusan tenaga pendamping untuk memastikan implementasi program tersebut tetap sesuai aturan.
Dengan mengedepankan mekanisme berjenjang dan penyelesaian internal, DPMDes berharap konflik maupun kesalahpahaman di tingkat desa dapat diminimalisir, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Jika perangkat desa dan warga mampu menyelesaikan masalah secara musyawarah dan sesuai prosedur, maka media sosial seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan yang pertama. (M/ADV/SR)

Tidak ada komentar