
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nindya Listiyono

Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas status aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Mall Lembuswana Samarinda dan komplek pergudangan di Jalan Ir Sutami, Kota Samarinda. RDP ini merupakan bagian dari upaya merumuskan rencana terkait aset-aset yang saat ini mendekati akhir masa kontrak Build Operate Transfer (BOT) dengan pihak ketiga.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, menjelaskan bahwa kontrak BOT yang berlangsung selama 30 tahun dengan pihak ketiga akan berakhir pada tahun 2026. Status aset Pemprov yang terkait dengan kontrak BOT menjadi perbincangan utama dalam rapat ini. Pria yang sering disapa Tio ini menyoroti perlunya pertimbangan yang cermat terkait perpanjangan atau tidaknya kontrak BOT ketika berakhir pada tahun 2026.
Ia menyatakan, “Kita perlu mempertimbangkan dengan cermat apakah kontrak BOT akan diperpanjang atau tidak ketika berakhir pada tahun 2026. Hal ini menjadi perdebatan penting,” tutur Tio.

Selain itu Tio juga menyoroti perlunya mekanisme penilaian dan penetapan harga pasar yang transparan untuk menentukan nasib aset-aset Pemprov yang sedang dalam perdebatan. Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat meningkat melalui pemaksimalan pengelolaan aset-aset tersebut.
“Pentingnya memiliki mekanisme penilaian dan harga pasar yang transparan untuk menentukan nasib aset-aset ini. Pendapatan asli daerah (PAD) akan sangat dipengaruhi oleh pemaksimalan pengelolaan aset-aset tersebut,” jelasnya
Perhatian juga diberikan kepada komplek pergudangan di Jalan Ir Sutami, Kota Samarinda. Inventarisasi dan rasionalisasi sewa aset-aset tersebut dianggap dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pendapatan daerah. Selain itu, aset-aset Pemprov yang tersebar sepanjang Sungai Mahakam juga menjadi fokus dalam rapat ini. Pengelolaan yang baik terhadap aset-aset tersebut diharapkan akan membantu mendapatkan manfaat maksimal yang akan berdampak positif bagi pendapatan daerah. (ADV/DPRDKALTIM)

Tidak ada komentar