
Madanimail.id, Sangatta– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum untuk mengatasi masalah ketertiban masyarakat yang kian kompleks.

Raperda ini berfokus pada pengaturan yang lebih ketat terkait peredaran minuman keras (miras), serta praktik prostitusi dan lokalisasi yang meresahkan masyarakat.
Yan Ipui, anggota DPRD Kutim dari Komisi B, mengungkapkan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memperkuat peran Satpol PP dalam menegakkan hukum di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan implementasi Raperda ini sangat bergantung pada kesiapan dan kapasitas Satpol PP dalam melakukan pengawasan.

“Satpol PP harus memiliki personel yang memadai dan pelatihan yang intensif. Tanpa itu, penegakan hukum akan terhambat,” ujar Yan Ipui.
Selain masalah keterbatasan sumber daya manusia, Yan juga menyoroti pentingnya anggaran yang cukup untuk mendukung operasi pengawasan.
Tanpa anggaran yang memadai, pengawasan terhadap peredaran miras ilegal dan praktik prostitusi akan sangat sulit dilakukan.
“Kami butuh peningkatan kapasitas Satpol PP dan koordinasi yang lebih erat dengan kepolisian serta dinas terkait agar penegakan hukum bisa lebih efektif,” tambah Yan.
Raperda ini juga akan memperketat aturan mengenai peredaran miras yang dianggap sebagai salah satu penyebab kerusakan sosial di masyarakat.
Yan Ipui menegaskan, Satpol PP perlu lebih agresif dalam mengawasi tempat-tempat yang menjual miras ilegal.
“Kami ingin tidak ada lagi ruang bagi peredaran miras yang merusak ketertiban. Pengawasan harus dilakukan dengan tegas,” tegasnya.
Selain miras, Raperda ini juga diharapkan bisa menanggulangi praktik prostitusi yang masih marak di beberapa wilayah Kutim.
Yan Ipui berharap dengan adanya dasar hukum yang jelas, penindakan terhadap praktik tersebut bisa lebih maksimal.
“Prostitusi dan lokalisasi merusak tatanan sosial. Kami ingin perda ini dapat menanggulangi masalah tersebut secara efektif,” ujar Yan.
Yan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung penerapan Raperda ini.
“Ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” tutup Yan.
Dengan adanya Raperda Ketertiban Umum ini, diharapkan Kutim bisa menjadi daerah yang lebih tertib, aman, dan nyaman, dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban sosial. (WA/ADV-DPRD)

Tidak ada komentar