x

DPRD Kutim Bahas Raperda Ketertiban Umum, Fokus Peredaran Miras dan Hiburan Malam Ilegal

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Nov 2024 02:44 25 AH

Madanimail.id, Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang bertujuan untuk memperkuat pengaturan ketertiban di wilayah Kutim.

Raperda ini memiliki fokus utama untuk mengendalikan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin.

Yan Ipui, anggota DPRD Kutim, mengungkapkan bahwa Raperda ini akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi penegak hukum, terutama Satpol PP, untuk menindak tegas tempat hiburan yang tidak berizin.

Meskipun di Kutim tidak ada THM yang memiliki izin resmi, beberapa tempat hiburan malam tetap beroperasi secara ilegal dan dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Raperda ini sangat penting untuk mengatasi masalah tersebut, memberikan sanksi yang jelas bagi pelanggar, dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib,” ujarnya.

Raperda ini mencakup berbagai jenis sanksi, mulai dari teguran lisan hingga denda bagi pelanggar yang menjalankan aktivitas ilegal.

Yan Ipui menjelaskan, tujuan dari sanksi tersebut adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Sanksi yang diatur dalam Raperda ini, meskipun belum mencakup pidana, diharapkan bisa memberikan dampak positif dalam mengurangi pelanggaran ketertiban,” tambahnya.

Namun, Yan mengakui bahwa Raperda ini masih dalam tahap rancangan dan akan terus dikaji untuk memastikan kelengkapan dan efektivitasnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan teknis Raperda akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang akan memberikan petunjuk lebih rinci terkait implementasinya.

“Pengawasan dan penegakan hukum terhadap tempat hiburan yang tidak berizin serta peredaran miras ilegal akan diperketat. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penerapan Raperda ini berjalan dengan efektif,” kata Yan.

Raperda Ketertiban Umum ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ketertiban yang ada di Kutim, menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menekan praktik-praktik ilegal yang dapat merusak tatanan sosial.

DPRD Kutim berkomitmen untuk terus mendalami dan menyempurnakan Raperda ini agar dapat diterapkan secara optimal untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (WA/ADV-DPRD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x