x

DPRD Samarinda Merevisi Peraturan Daerah untuk Memperkuat Sektor Pariwisata Lokal

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Mei 2024 15:32 50 AH

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus memperkuat sektor pariwisata lokal dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Inisiatif ini diprakarsai oleh Panitia Khusus (Pansus) I dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Pansus sekaligus Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk memberikan payung hukum bagi pelaku usaha pariwisata yang seringkali menghadapi risiko masalah hukum.

“Pengusaha menginginkan adanya payung hukum untuk melindungi usahanya yang pernah diatur dalam perda,” ujar Joha.

Langkah konkret dalam revisi perda ini diawali dengan pembentukan tim yang melibatkan berbagai instansi terkait. Tim ini akan menyusun rancangan revisi perda secara detail dan komprehensif.

Pansus I juga berupaya mengakomodasi keinginan masyarakat yang memiliki usaha di berbagai bidang, termasuk usaha di perairan yang selama ini belum diatur.

Joha menyatakan bahwa Pansus I akan berkonsultasi dengan biro hukum Sekretariat Kota Samarinda untuk menentukan apakah revisi perda sudah cukup atau perlu dibentuk aturan baru. “Nantinya kita akan membentuk tim dalam beberapa hari ke depan melibatkan beberapa instansi terkait,” terangnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini berharap bahwa pembaruan izin ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah, terutama dalam meningkatkan PAD dari sektor pariwisata.

“Kita semua berharap aturan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat termasuk pemerintah juga akan mendapatkan PAD dari izin tersebut,” tambahnya.

 

(Adv/DPRDSamarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x