
Harun Al-Rasyid, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Samarinda – Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Ketentraman dan Keterlibatan Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, telah mengumumkan rencananya untuk segera melakukan uji publik terkait Raperda ini di Balikpapan pada tanggal 5 November 2023 mendatang.

Ia menjelaskan bahwa Raperda saat ini sudah mencapai tahap finalisasi dan akan segera disetujui oleh pimpinan DPRD Kaltim dalam rapat paripurna mendatang.
“Dalam proses finalisasi draf Raperda, kami telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP Kaltim dan Bidang Hukum,” tambahnya.
Setelah melakukan uji publik, nantinya Raperda ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim.

Lebih lanjut, Harun menjelaskan beberapa poin penting yang telah dibahas dalam draf Raperda, seperti aturan lalu lintas di jalan, pengelolaan sungai, ketertiban di sekolah, dan kawasan bebas asap rokok.
“Ia juga mencatat adanya ketentuan pidana yang berpotensi mengakibatkan denda hingga Rp 50 juta atau penjara maksimal 6 bulan. Namun, yang lebih diutamakan adalah pelaksanaan denda tersebut,” ungkapnya.
Harun juga mencatat bahwa sanksi pidana akan ditentukan oleh hakim dalam proses pengadilan, sementara denda diharapkan dapat disalurkan ke kas daerah, bukan menjadi pendapatan negara.
(ADV/DPRDKALTIM)

Tidak ada komentar