x

Masalah Legalitas Pom Mini di Samarinda Menimbulkan Ketidakpastian

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Apr 2024 01:08 30 AH

Samarinda – Keberadaan pom mini di Samarinda menjadi salah satu masalah yang belum terselesaikan, karena tidak adanya landasan hukum yang jelas untuk operasinya. Abdul Rohim, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada regulasi yang mengatur keberadaan pom mini, yang berlaku hanya untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Pom mini telah dibahas pada beberapa kesempatan, dan pada prinsipnya, pom mini ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas,” jelasnya.

Dalam pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan instansi terkait, terdapat kemungkinan konflik di masyarakat jika penertiban pom mini dilakukan, mengingat adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, Pertamina telah memberikan instruksi kepada setiap SPBU untuk tidak mendistribusikan BBM selain kepada pengendara. Ini dilakukan karena keberadaan pom mini dianggap memiliki tingkat risiko yang tinggi.

“Jika instruksi ini dilakukan, pom mini tidak akan mendapatkan suplai BBM dan secara perlahan akan hilang dengan sendirinya. Langkah ini dapat meminimalisir potensi kebakaran yang terjadi akibat kegiatan usaha ilegal seperti pom mini,” tegasnya.

Abdul Rohim juga menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda berencana membekukan pom mini yang ada, dan semua pihak terkait setuju dengan kebijakan tersebut.

“Alasan utamanya adalah keselamatan warga, karena pom mini tidak memiliki standar keselamatan yang memadai, sehingga membahayakan keamanan warga. Selain itu, dari segi regulasi, tidak ada landasan hukum yang membenarkan penjualan BBM selain di SPBU,” tambahnya.

Dengan demikian, langkah pembekuan pom mini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah legalitas dan keselamatan masyarakat di Samarinda.

 

(Adv/DPRDSamarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x