
Madanimail.id, Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan, dalam rapat paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung pada Senin (11/11/2024).

Pengesahan Perda ini merupakan tonggak penting dalam upaya melindungi masyarakat Kutim dari potensi bahaya kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kutim ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, termasuk Seskab Kutim, Rizali Hadi, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, serta Sekretaris Dewan Juliansyah, dan seluruh anggota dewan lainnya.
Dalam sambutannya, Rizali Hadi menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan hasil dari kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan DPRD, yang melalui proses pembahasan panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Proses pengesahan Perda ini adalah bentuk kemitraan yang sangat berarti. Kami sangat menghargai setiap masukan yang diberikan oleh DPRD, yang telah membantu dalam menyempurnakan Raperda ini,” ujar Rizali.
Ia menambahkan, penyusunan Perda ini melibatkan instansi hukum dari tingkat provinsi hingga Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan bahwa dasar hukum yang ada benar-benar kokoh dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Rizali juga menegaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat selama pembahasan, hal itu justru memperkaya substansi Perda ini, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi warga Kutim.
“Perbedaan pendapat dalam pembahasan Perda adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Hal itu justru menjadikan Perda ini lebih komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dengan pengesahan Perda ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran yang seringkali mengancam keselamatan dan harta benda masyarakat.
Rizali berharap, dengan adanya regulasi yang jelas ini, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutim dapat lebih terorganisir dan efektif. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta mengurangi risiko kebakaran.
Rizali menutup sambutannya dengan harapan agar kerjasama antara pemerintah dan DPRD Kutim terus berlanjut, guna mewujudkan Kutim yang lebih aman dan sejahtera. “Semoga dengan adanya Perda ini, kita dapat mencegah terjadinya kebakaran yang merugikan masyarakat dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana,” pungkasnya. (WA/ADV-DPRD)

Tidak ada komentar