
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Saat Memulai Rapat Paripurna ke-41 SAMARINDA – DRPD Kaltim menggelar lagi Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023, di Pimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Kamis (16/11/2023).

Eksekutif dan legislatif di Provinsi Kalimantan Timur menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif, menandai langkah signifikan dalam mengoptimalkan regulasi dan menyesuaikannya dengan perkembangan zaman di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam rapat ini, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dua Wakil Ketua DPRD Kaltim yakni Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, serta Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, beserta jajaran anggota DPRD Kaltim lainnya, turut hadir.
Dua Ranperda yang disetujui sebagai Perda melibatkan perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda). Penetapan dua Ranperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 72 Tahun 2023.

Hasanuddin Mas’ud mengucapkan terima kasih pada Komisi II DPRD Provinsi Kaltim atas kerjasama yang baik dalam mendalami dua Ranperda ini hingga ditetapkan sebagai Perda. Beliau menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses pembuatan dan penetapan peraturan daerah.
“Maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah disampaikan pada rapat paripurna hari ini sesuai dengan tata tertib dewan. Untuk itu, Ranperda ini kita sahkan menjadi Perda,” ujar Hasanuddin di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.
Setelah menjalani semua tahapan dengan baik, Hasanuddin Mas’ud menyetujui penetapan dua Ranperda sebagai Perda milik Kaltim. DPRD Kaltim juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa penetapan Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda sesuai dengan tahapan yang berlaku. Keputusan ini didukung oleh laporan akhir hasil kerja panitia khusus, sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim.
“Maka dapat kita simpulkan bersama bahwa laporan akhir hasil kerja panitia khusus yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini telah sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kaltim. Untuk itu, Ranperda ini kita sahkan menjadi Perda,” ujar Hasanuddin.
Setelah penetapan Ranperda menjadi Perda, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Tahap penyempurnaan dari Perda menjadi langkah penting untuk memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan regulasi tersebut.
“Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim, Norhayati Usman, menegaskan bahwa proses penetapan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Proses selanjutnya melibatkan penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) guna difasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” tambahnya.
Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim Norhayati Usman pun mengatakan bahwa penetapan Perda Trantibumlinmas ini berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 71 Tahun 2023.
“DPRD Kaltim menetapkan Ranperda ini sebagai Perda. Maka setelah kita lakukan proses penetapan ini. Ranperda tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Norhayati Usman.
(Adv/DPRDKaltim)

Tidak ada komentar