x

Polemik Mutasi ASN Jelang Pilkada, LBH Sikap: Petahana Bisa Didiskualifikasi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Nov 2024 08:57 33 AH

Madanimail.id, Samarinda – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap, Ebin Marwi, menyatakan bahwa kepala daerah petahana yang melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) berpotensi batal mencalonkan diri.

Menurut Ebin, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4), dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, aturan lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Menurut Permendagri tersebut, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dilarang mengganti pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Ebin menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menghindari politisasi ASN dalam pemerintahan.

Polemik serupa terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), ketika Bupati Berau, Sri Juniarsih, melakukan mutasi terhadap 160 ASN pada 22 Maret 2024.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 22 September 2024 sebagai jadwal penetapan calon kepala daerah, sehingga sesuai aturan, periode larangan mutasi berlaku sejak 21 Maret 2024.

Ebin Marwi menyebut bahwa kepala daerah sebenarnya dilarang melakukan mutasi tanpa izin, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada kasus di Berau, Kemendagri baru mengeluarkan persetujuan mutasi pada 10 Mei 2024, melalui surat yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir.

“Kalau mau melakukan sesuatu harus izin dulu baru dilaksanakan, bukan malah sebaliknya,” ungkap Ebin.

Ebin menegaskan bahwa proses mutasi tersebut dianggap sah, tetapi ia menyoroti proses pencalonan kembali kepala daerah petahana dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, Bawaslu dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ini, dan jika terbukti, calon petahana tersebut bisa didiskualifikasi.

“Masalah ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk kajian mendalam terhadap pencalonannya, dan sanksinya bisa didiskualifikasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ebin menekankan pentingnya penerapan aturan ini demi menjaga netralitas ASN dalam pemerintahan, khususnya dalam menghadapi tahun politik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x