x

Tekan Angka Putus Sekolah, DPRD Rencanakan Revisi Perda 16 Tahun 2016

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Nov 2023 15:01 36 AH

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Timur) merencanakan melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka menurunkan angka putus sekolah di Kalimantan Timur.

Salehuddin, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, menjelaskan, peraturan yang ada saat ini hanya mencakup sekitar 20 persen dari jumlah anak kurang mampu yang dapat diterima bersekolah. Namun, ia mengaku berupaya meningkatkan porsinya hingga 30 persen.

“Salah satu penyebab putus sekolah adalah faktor ekonomi,” ujarnya, Senin (6/11/2023).

Salehuddin mengatakan, perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2016 dinilai sebagai pilihan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kaltim. Alasannya, anak-anak di Kalimantan Timur seharusnya mempunyai akses terhadap pendidikan dasar dan tinggi. Hal ini juga merupakan bagian dari hak anak atas pendidikan.

“Salah satu program unggulan Kalimantan Timur adalah lahirnya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Kami berharap angka putus sekolah akan terus menurun, meski bertahap,” lanjutnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur, tingkat kelulusan tamatan pendidikan SMA atau sederajat di provinsi Kaltim masih berada di angka 74,26 persen. Sedangkan 96,82% siswa sekolah dasar atau sederajat di Kalimantan Timur menyelesaikan pendidikan tepat waktu pada tahun 2021.

“Kami akan segera berdiskusi dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Kami berharap revisi perda ini bisa memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Kaltim. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam hal ini.” tutupnya.

(Adv/DPRDKaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x