x

Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Pengesahan Perda Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Nov 2023 22:27 33 AH

SAMARINDA – DPRD Kaltim mengadakan Rapat Paripurna Ke-40, yang membahas Hasil Kerja Komisi IV tentang Pengarusutamaan gender dalam pembangunan Daerah. Di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun di damping oleh Wakil Ketua Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman Serta Pj Gubernur Kaltim. Pada Rabu (08/11/2023).

Rapat Paripurna tersebut membahas, laporan akhir kerja Komisi IV DPRD Kaltim, Pancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltim perubahan atas peraturan daerah Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.

Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam menyampaikan laporan, pembahasan Ranperda Perubahan telah memasuki laporan akhir. Ia sebagai Wakil Komisi IV berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Pembangunan Pengarusutamaan Gender.

Upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong pemerintahan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia, melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

“Pengarusutamaan Gender dijabarkan dalam pembangunan haruslah mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Muhammad Samsun menerima laporan Komisi IV yang telah disampaikan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja Komisi IV yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

“Sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim dan agenda kita selanjutnya pada rapat paripurna ini, saya selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada para anggota dewan yang terhormat apakah rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dapat di terima dan disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” tanya Pimpinan saat Rapat Paripurna.

“Setuju,” jawab anggota dewan secara serentak.

(Adv/DPRDKaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x