
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menyoroti berdirinya Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) di Kaltim. Ia menyebut tak ada landasan hukum yang mendasari terbentuknya lembaga tersebut.

Rusman menyebut pembentukan DBOD justru menjadi kontroversi yang telah berkembang sejak Gubernur Kaltim, di mana Gubernur Isran Noor meresmikan DBOD sebagai tindak lanjut pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Selain itu, adanya dana hibah dari Pemprov Kaltim yang cukup besar juga jadi salah satu hal yang menuai kritikan. Rusman menjelaskan, hingga saat ini ia belum mengetahui adanya landasan hukum tentang pembentukan DBOD sebagai lembaga yang konsen terhadap pengembangan sektor olahraga di Kaltim.
“Sampai hari ini kita tidak pernah tahu, apa landasan pembentukannya,” terang Rusman, Senin (6/11/2023).

Menurutnya, apabila berlandaskan Peraturan Gubernur maka hingga saat ini pun tak ada, apalagi Peraturan Daerah (Perda). Payung hukum untuk melandasi pembentukan dari lembaga itu dinilai sangat penting, sebab nantinya akan mengatur tentang apa saja fungsi dan peran hingga penyaluran anggaran dari Pemprov Kaltim. Sehingga nanti juga diatur tentang implikasi alokasi anggaran.
“Jadi aturan ini sangat penting menurut saya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan fungsi DBOD jika mengacu dengan aturan nasional berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri hanya sebagai tim koordinasi, sehingga dianjurkan pihak yang terlibat di dalamnya diisi oleh unsur pemerintah.
“Mestinya ini lembaga plat merah, tidak seperti yang saat ini, tapi saya juga tidak ingin menyimpulkan secara terburu-buru, nanti kita tinggal melihat dan mengacu aturan mainnya dulu,” ungkapnya.
Dia mengatakan, seharusnya DBOD dibentuk bukan menyerupai lembaga teknis yang dalam hal ini mampu melaksanakan kegiatan sektor olahraga, lantaran jika itu terjadi, maka apa bedanya dengan lembaga olahraga lainnya seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Justru sebaliknya ia meminta supaya DBOD bergerak pada ranah monitoring kebijakan perolahragaan di Kaltim.
(Adv/DPRDKaltim)

Tidak ada komentar