
Kegiatan Sosialisasi Juknis Reses dan Penyebarluasan Peraturan Daerah. (Foto: Ist) Madanimail.id, Balikpapan. Dalam rangka optimalisasi peran staf Anggota DPRD Kaltim untuk menjalankan program dan kegiatan yang tertuang dalam pagu anggaran Sekretariat DPRD Kaltim, seperti serap aspirasi Masyarakat dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Rabu (30/10/2024).

Analisis Kebijakan Ahli Muda Mohammad Andayani menyampaikan ” kegiatan hari ini adalah sosialisasi juknis pelaksanaan reses dan penyebarluasan peraturan daerah yang diikuti oleh Staf Anggota DPRD Kaltim. Mereka yang mempunyai tugas untuk pelaksanaan teknis kegiatan hingga pelaporan” terangnya.
Kami berharap dengan kegiatan ini bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan , untuk reses insyaallah sekitar tujuh hari ke masing-masing Darah Pemilihan Anggota DPRD.
” adanya reses ini Masyarakat dilibatkan secara aktif untuk pengusulan program dan kegiatan seperti pembangunan, fasilitas publik dan lainnya” ungkapnya.

lanjut Andayani, dari hasil reses staf anggota DPRD Kaltim akan menginput program dan kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim , disesuikan dengan Kamus usulan dan RPJMD Pemprov Kaltim.
” hasil reses ini akan dilaporkan dalam sidang paripurna dan dokumen reses akan kami serahkan ke Pemprov Kaltim sebagai bahan untuk mengakomodir dimasing-masing perangkat Daerah ” ungkapnya. (Adv/DPRDKaltim)

Tidak ada komentar