x

Tuntaskan Sengketa Lahan, DPRD Kutim Rencanakan Inspeksi Mendalam ke Lokasi Konflik

waktu baca 3 menit
Senin, 4 Nov 2024 19:38 29 AH

Madanimail.id, Sangatta – Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim) yang dipimpin oleh Ketua Eddy Markus Palinggi, baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas sengketa lahan yang melibatkan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) dan warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon.

Sengketa ini berkaitan dengan kepemilikan lahan seluas 11 hektare yang belum disepakati oleh kedua pihak.

RDPU berlangsung di ruang hearing DPRD Kutim dengan tujuan untuk memediasi dan mencari solusi terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.

Perselisihan ini berawal dari surat yang diajukan oleh perwakilan warga Desa Sepaso, Rustam, kepada DPRD Kutim pada 30 September 2024, yang mengungkapkan keberatan warga terhadap status pembebasan lahan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Kutim mengagendakan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) pada (4/11/2024) untuk membahas secara lebih mendalam persoalan ini.

“Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, kami sepakat untuk turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi lahan yang disengketakan,” ungkap Eddy Markus Palinggi, Ketua Komisi A DPRD Kutim, dalam keterangannya.

Eddy menjelaskan, setelah mendapatkan keterangan dari pihak PT KIN dan warga, pihaknya berencana untuk melakukan verifikasi terkait dokumen kepemilikan lahan yang diajukan oleh masing-masing pihak sebagai dasar untuk menyelesaikan sengketa ini.

Warga Desa Sepaso Selatan mengklaim bahwa lahan tersebut belum pernah dibebaskan oleh pihak PT KIN, sementara perusahaan tersebut bersikeras bahwa mereka sudah membebaskan lahan itu pada 7 September 2012.

Oleh karena itu, DPRD Kutim akan memverifikasi semua bukti yang ada, termasuk dokumen pembayaran dan surat keterangan pembebasan lahan dari PT KIN.

“Kami akan memeriksa semua dokumen yang ada. Jika PT KIN mengklaim sudah membebaskan lahan tersebut, maka harus ada bukti pembayaran dan surat keterangan yang menyatakan bahwa lahan itu sudah dibayar. Kami juga ingin melihat bukti kepemilikan dari warga seperti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan dokumen lainnya yang menunjukkan kapan mereka mulai menguasai lahan tersebut,” jelas Eddy.

Di sisi lain, perwakilan dari PT KIN yang hadir dalam RDPU menyatakan bahwa sengketa ini sebelumnya sudah sempat dimediasi oleh pihak desa, dan pertemuan kali ini bertujuan untuk melakukan pengecekan lapangan guna memperjelas status lahan tersebut.

Dalam upaya untuk memastikan validitas dokumen yang ada dan memberikan solusi yang adil, DPRD Kutim juga telah merencanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sengketa dalam waktu dekat.

“Inspeksi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan legalitas dokumen yang ada. Kami berharap masalah ini bisa segera terselesaikan dengan cara yang transparan dan adil untuk semua pihak,” tambah Eddy.

Dengan adanya langkah-langkah verifikasi dan sidak lapangan ini, DPRD Kutim berharap sengketa lahan antara PT KIN dan warga Desa Sepaso Selatan dapat segera diselesaikan dengan baik dan memenuhi kepentingan bersama. (WA/ADV-DPRD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x