x

Problem Assist Muara Kaman, DPRD Jembatani Pihak Terkait Mencapai Kesepakatan

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Agu 2023 15:46 30 AH

 

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memfasilitasi tuntutan dari empat Kepala Desa terhadap CV Alya, terkait Problem kegiatan assist di perairan sungai sekitar wilayah kecamatan Muara Kaman.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menerangkan, dalam RDP yang digelar 25 Juli lalu belum menuai kesepakatan. Hal tersebut dikarenakan beberapa pihak belum sempat hadir, sehingga pihaknya memberikan mandat kepada Forum Pelayaran untuk mengatur ulang pertemuan.

“Waktu pertemuan di DPRD belum selesai, CV Rama Sinta dan Primer Koperasi Angkatan Darat (primkopad) belum hadir sehingga meminta penundaan. Nah kita di DPRD namanya surat sudah beredar tidak bisa ditunda makanya dilanjutkan untuk mendengar keluhan kepala desa. Namun, belum ada yang dapat memberikan kejelasan, sehingga dijadwalkan ulang,” ucapnya saat dihubungi, Senin (21/8/2023).

Pembahasan lanjutan akhirnya berjalan di ruang meeting room Mercure Hotel, Kamis (3/8/2023). Dalam pertemuan tersebut akhirnya beberapa pihak memutuskan kesepakatan yang dapat di terima oleh keempat Kepala Desa dan Primkopad bersama CV Alya yang diwakili oleh Asrul.

“Keputusan pun ditentukan saat pertemuan di hotel Mercure, menyangkut assist di setiap desa akan ditinjau ulang. Kepala Desa meminta dikelolah oleh BUMDES namun saat bertemu sesuai hasil kesepakatan akan dikelolah oleh CV Rama Sinta, CV Alya dan Primkopad,” paparnya.

Menurutnya, Poin pertama yaitu keempat desa menerima karena akan bernegoisasi ulang dengan kesepakatan yang sebelumnya. Kemungkinan kepala desa walaupun bukan mereka yang mengelola assist, namun pendapatan yang masuk ke desa akan naik sebagai penambahan APBD desa.

Adapun hasil kesepakatan yaitu:
1. Kontribusi yang sudah berjalan akan dievaluasi kembali bersama dengan kerjasama yang akan dijalankan bersama empat desa, dengan sistem dan pengelolaan yang akan diatur oleh pihak pringkopad dan CV Alya selaku penanggung jawab assist.
2. Bahwa pihak forum pelayaran senyiur menyerahkan semua kegiatan dan pengelolaan assist kepada pihak Primkopad dan CV Alya agar dikemudian hari bila ada masalah-masalah dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
3. Kesepakatan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat terkecuali dikemudian hari terdapat tambahan kesepakatan yang tidak terpisah dari hasil kesepakatan ini.

Sebagai informasi, pihak yang turut hadir dalam agenda tersebut diantaranya adalah Empat kepala desa (Bukit Jering, Muara Siran, Kupang Baru, dan Muara Kaman Ilir), CV Alya, CV Rama Sinta, Primkopad, Forum Pelayaran, dan yang menjadi saksi Danramil Muara Kaman, Camat Muara Kaman, Kapolsek Muara Kaman.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x