x

Pengelolaan Lahan Bekas Tambang, DPRD Kaltim: Butuh Effort yang Besar

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Agu 2023 23:21 35 AH

 

SAMARINDA – Kaltim salah satu daerah yang memiliki cadangan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah terutama pada sektor tambang batu bara. Hal tersebut tak luput dengan banyaknya jumlah lubang tambang yang terbengkalai.

Wakil DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun menanggapi banyaknya jumlah lubang eks tambang perlu adanya penanganan khusus dari pemerintah karena tanah bekas galian tambang sulit untuk dikelolah.

“Jadi itu hal yang sulit karena kalau sudah ditambang kemudian tanahnya itu kan mengandung zat asam,” ucapnya saat diwawancarai.

Samsun menerangkan pengelolaan Eks tambang perlu adanya effort yang besar, seperti dalam pengembalian unsur hara agar tanah dapat digunakan secara produktif. Seperti, proses pasca tambang revegetasi atau reklamasi sebagai upaya memulihkan fungsi lingkungan sesuai peruntukannya.

“Kalaupun bisa itu tadi effortnya terlalu keras kita harus menggemburkan tanah kembali harus meningkatkan unsur hara tanah harus menyehatkan tanahnya,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan kepada setiap pelaku usaha pertambangan khususnya perusahaan yang ada di wilayah Kaltim, untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal itu, perlu adanya pengawasan dari pihak pemerintah terhadap proses pertambangan.

“kewajiban perusahaan merekalamasi, ini kebiasaan buruk pasca tambang begitu ada lubang kemudian diserahkan ke Pemkab atau ke pemerintah untuk dijadikan Waduk. bahasanya untuk irigasi, untuk tempat wisata padahal itu pelarian saja, lari dari tanggung jawab,” paparnya

Oleh karena itu, perusahaan menyediakan Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai jaminan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, banyak ditemui jamrek tidak sesuai dengan biaya reklamasi menyebabkan banyaknya lubang eks tambang terbengkalai.

Sehingga peranan pemerintah dalam fungsi pengawasan harus lebih ditingkatkan dan memberikan effort besar, dan bagi pelaku usaha pertambangan yaitu perusahaan harus bertanggung jawab secara maksimal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x