
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Basuni. (Foto: Ist) madanimail.id, KUTIM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa tenaga pendamping desa memiliki peran strategis dalam melaporkan pelaksanaan program dana Rp250 juta per RT. Laporan tersebut nantinya dikaji bertingkat dari desa, kecamatan, hingga kabupaten untuk menilai efektivitas program.

“Nanti pendamping yang melaporkan ke setiap jenjang. Basis data yang digunakan terkait stunting, kemiskinan, dan kebutuhan masyarakat. Jika data tidak valid, RT tetap bisa menargetkan warga miskin yang mungkin tidak tercatat dalam database resmi,” ujar, Selasa (18/11/2025)
Basuni. Ia menambahkan, “Kalau memang ada warga miskin tapi tidak masuk data, RT bisa memasukkan mereka sebagai sasaran kegiatan ini.”
Basuni menegaskan bahwa dana RT tidak mengurangi hak desa karena anggarannya melekat ke dalam APBDes. Dana bersumber dari ADD pusat, dana perimbangan, dana bagi hasil, serta PAD desa. Skema ini memastikan desa tetap memiliki ruang fiskal yang cukup.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran tetap melalui mekanisme desa, termasuk penyusunan RAB, SPJ, dan pengadaan barang, sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan pengawasan lebih mudah dilakukan.
Melalui mekanisme pendampingan dan pelaporan berlapis, program ini diharapkan menjadi alat efektif untuk menurunkan kemiskinan, memenuhi kebutuhan dasar warga, serta memastikan sasaran program benar-benar menyentuh masyarakat miskin di tingkat RT. (M/ADV/SR)

Tidak ada komentar