x

Faizal Rachman Serukan Penyederhanaan Proses Perizinan Galian C, Agar Usaha Lokal di Kutim Lebih Berkembang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Nov 2024 15:34 28 AH

Madanimail.id, Sangatta – Proses perizinan yang panjang dan biaya tinggi menjadi hambatan besar bagi para pelaku usaha galian C di Kutai Timur (Kutim).

Faizal Rachman, Ketua Fraksi Gelora, Amanat PDI Perjuangan DPRD Kutim, menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan, agar sektor usaha ini dapat berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian daerah.

Menurut Faizal, banyak pengusaha lokal di sektor galian C yang merasa kesulitan dengan prosedur perizinan yang berbelit-belit.

Mulai dari izin tata ruang, verifikasi teknis, hingga izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), semuanya harus dipenuhi dengan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang lama.

Hal ini, menurutnya, menyebabkan banyak pengusaha yang memilih untuk tidak mengurus izin atau bahkan tetap beroperasi tanpa izin yang sah, yang tentu saja membawa risiko hukum.

“Proses perizinan yang rumit dan mahal menjadi beban berat bagi pengusaha, terutama usaha kecil menengah. Selain itu, banyak yang merasa frustrasi dengan panjangnya prosedur dan biaya yang tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat,” ungkap Faizal Rachman.

Faizal juga menilai bahwa ketidakpastian legalitas usaha ini berpotensi menghambat iklim investasi di Kutim, yang pada akhirnya berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan di sektor galian C dan menyederhanakan prosedur yang ada.

“Penyederhanaan proses perizinan sangat penting agar pengusaha, khususnya yang bergerak di sektor galian C, bisa memperoleh izin dengan mudah, cepat, dan biaya yang terjangkau. Ini akan membantu usaha-usaha kecil untuk berkembang tanpa terbebani oleh birokrasi yang rumit,” tambah Faizal.

Faizal juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti BPN dan Dinas Pekerjaan Umum, untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan.

Dengan sistem yang lebih efisien dan terintegrasi, pengusaha tidak hanya akan merasa lebih terbantu, tetapi juga akan lebih percaya diri dalam menjalankan usahanya.

“Kami berharap dengan penyederhanaan prosedur dan biaya yang lebih terjangkau, sektor usaha galian C di Kutim dapat berkembang dengan baik, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada perekonomian daerah,” tutup Faizal.

Melalui langkah ini, Faizal Rachman berharap sektor galian C dapat menjadi lebih kompetitif dan mendukung pembangunan ekonomi Kutim secara berkelanjutan. (WA/ADV-DPRD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x