
Kepala Desa Kandolo, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Alimuddin. (Foto: Ist) madanimail.id, KUTIM – Kepala Desa Kandolo, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Alimuddin, mengkritik ketidaksinkronan antara nomenklatur resmi program Bantuan Keuangan Khusus Desa sebesar Rp250 juta dan istilah “Dana RT” yang berkembang di masyarakat. Ia menilai perbedaan istilah ini memicu kesalahpahaman hingga ketegangan antara RT dan pemerintah desa.

Alimuddin menilai penggunaan istilah yang tidak konsisten antara peraturan resmi dan sosialisasi publik telah menimbulkan polemik berkepanjangan di lapangan. Dalam wawancara eksklusif, ia bahkan menyebut program tersebut sebagai “dana provokatif” karena istilah yang dilisankan tidak sesuai dengan istilah teknis dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Dana RT ini dana provokatif menurut saya karena yang disampaikan secara lisan itu tidak sesuai dengan judul teknisnya. Perbupnya mengatakan Bantuan Keuangan Khusus, tapi yang diumumkan Dana RT. Kan tidak sinkron,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Ia menjelaskan, kondisi ini menempatkan RT dan perangkat desa pada posisi saling berhadapan. RT menuntut hak karena istilah Dana RT lebih familiar di telinga masyarakat, sementara di sisi lain pemerintah desa tidak dapat menyerahkan seluruh pertanggungjawaban kepada RT karena secara regulasi tanggung jawab tetap berada pada desa.

“Istilah Dana RT membuat kami saling tuding. RT menuntut karena bahasa yang muncul di permukaan Dana RT. Tapi kami tidak bisa melepas 100 persen ke RT karena yang bertanggung jawab tetap desa,” jelasnya.
Alimuddin menegaskan, pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan karena tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan dana desa diserahkan langsung ke RT. Menurutnya, hal tersebut juga bertentangan dengan aturan perundang-undangan, sebab lembaga paling rendah yang berwenang menerima anggaran negara adalah desa, bukan RT.
Meski begitu, ia bersyukur hubungan antara pemerintah desa dan RT di Desa Kandolo tetap kondusif karena RT memahami posisi mereka sebagai pelaksana, bukan pemegang anggaran.
Lebih jauh, Alimuddin menyampaikan bahwa Desa Kandolo sebenarnya sudah menerapkan pembangunan berbasis RT sejak lama dengan anggaran Rp50 juta per RT, bahkan sejak masa kepemimpinan Ismunandar. Program tersebut tetap berjalan tanpa perlu memakai istilah Dana RT maupun dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). (M/ADV/SR)

Tidak ada komentar