x

Pergub 49 Tahun 2020 Perlu Evaluasi, Seno Aji: Menghambat Aspirasi

waktu baca 1 menit
Jumat, 27 Okt 2023 14:48 35 AH

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyerukan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 karena dinilai menghambat realisasi aspirasi masyarakat.

Seno mengungkapkan, pihaknya hadir di tengah masyarakat untuk mendengarkan masukan dan harapan yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui kebijakan yg mengarah pada kepentingan masyarakat itu sendiri.

“Dalam Pergub Nomor 49 terdapat pembatasan dalam kita memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat,” ujarnya, Jumat, (27/10/ 2023).

Dia menjelaskan, setiap daerah pemilihan (Dapil) menyampaikan problem mengenai isu-isu penting terkait infrastruktur. Namun Keputusan Gubernur Nomor 49 rupanya menjadi kendala bagi anggota DPRD Kalimantan Timur untuk mewujudkan cita-cita tersebut, karena adanya batasan minimal besaran angka untuk menindaklanjuti usulan yang ada.

Batas nominalnya Rp 2,5 miliar. Bukan berarti ia tidak mengapresiasi angka nominal yang ada, namun menganggap batas minimal tersebut terlalu tinggi dibandingkan aspirasi masyarakat pada umumnya.

“Oleh karena itu, hal ini masih menjadi kendala dan kami berharap segera direvisi,” lanjutnya.

Wakil Rakyat dari Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini menilai dengan adanya aturan tersebut, banyak keinginan masyarakat yang terucap namun belum terealisasi. Ia pun berharap PJ Gubernur Kaltim yang saat ini menjabat bisa melaksanakan revisi tersebut.

“Karena dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi,” tutupnya.

(Adv/DPRDKaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x