x

Sengketa Lahan Begalon Kutim Memanas, DPRD Terjunkan Tim Sidak untuk Temukan Solusi Adil

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Nov 2024 19:51 29 AH

Madanimail.id, Sangatta – Perselisihan lahan antara Kelompok Tani (Poktan) di Begalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan PT Kaltim Industrial Nusantara (KIN) semakin memanas.

Sengketa ini melibatkan lahan seluas 10 hektar yang terdiri dari dua bagian—masing-masing enam hektar dan tiga hektar lebih yang menjadi bahan perdebatan sengit antara kedua belah pihak.

Kelompok Tani mengklaim bahwa mereka masih mengelola lahan tersebut, meskipun PT KIN menyatakan telah membebaskan lahan tersebut sejak 2012.

Ketidaksesuaian klaim ini menimbulkan kebingungan, sehingga memicu langkah verifikasi dari DPRD Kutim untuk mencari solusi terbaik.

Untuk itu, Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edy Markus Palinggi, memimpin sidak ke lokasi sengketa pada Senin (4/11/2024) lalu.

Sidak tersebut dihadiri oleh perwakilan PT KIN, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta PLTR. Anggota DPRD lainnya, seperti Adriansyah dari Dapil II, juga turut serta.

Dari hasil sidak, terungkap bahwa Poktan telah mengelola lahan tersebut selama lima hingga enam tahun dengan menanam sawit, namun mereka tidak memiliki dokumen sah yang membuktikan hak atas lahan tersebut.

Sementara itu, PT KIN mengklaim bahwa pembebasan lahan telah dilakukan pada tahun 2012, meskipun klaim tersebut belum dapat diverifikasi dengan jelas.

“Masalah ini harus diselesaikan dengan transparansi. Kami akan memverifikasi dokumen yang dimiliki PT KIN untuk memastikan bahwa lahan ini telah dibebaskan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Edy Markus Palinggi.

DPRD Kutim pun meminta PT KIN untuk menyerahkan peta pembebasan lahan dan dokumen-dokumen terkait lainnya untuk diverifikasi lebih lanjut.

Selain itu, DPRD berencana memfasilitasi mediasi antara Poktan, PT KIN, dan instansi terkait untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.

Dalam sidak tersebut juga muncul kekhawatiran akan potensi tumpang tindih lahan dengan perusahaan lain, seperti PT KPC dan PT Tawabu Mineral Resources.

Hal ini bisa memperburuk sengketa yang sudah ada. DPRD Kutim berkomitmen untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan semua pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan lain, untuk memastikan penyelesaian yang baik.

DPRD Kutim juga mengingatkan kemungkinan adanya praktik mafia lahan yang bisa memengaruhi proses pembebasan atau distribusi lahan.

Meski belum ada bukti kuat, Edy Markus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dengan langkah mediasi dan verifikasi yang sedang dilakukan, DPRD Kutim berharap sengketa lahan ini bisa diselesaikan secara adil, tanpa merugikan masyarakat dan tanpa mengganggu operasional perusahaan.

Proses ini akan terus diawasi untuk memastikan bahwa hak semua pihak terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (WA/ADV-DPRD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x