x

Anggota DPRD Kaltim Berharap PJ Gubernur Dapat Selesaikan Permasalahan 21 (IUP) Palsu Di Kaltim

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Okt 2023 11:26 44 AH

 

Samarinda – Permasalahan terkait dengan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di Kalimantan Timur masih merupakan dilema yang belum mendapatkan solusi yang memadai. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin mengharap besar terletak pada Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, untuk menuntaskan isu yang telah berlarut-larut ini.

Ia menggambarkan bahwa penanganan kasus IUP palsu telah berlangsung cukup lama tanpa titik terang yang jelas. Dalam hal ini, kerja sama antara Akmal Malik dan pihak kepolisian, khususnya Polda Kaltim, dianggap sebagai langkah yang krusial untuk mengungkap kasus dan mengatasi permasalahan 21 IUP palsu yang belum selesai.

“Kami berharap pada periode kepemimpinan sementara Akmal Malik sebagai Gubernur Pelaksana di Kalimantan Timur, terjalin kerja sama yang erat dengan Polda Kaltim untuk terus menginvestigasi kasus ini hingga permasalahan 21 IUP palsu dapat diatasi sepenuhnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, M Udin juga menekankan pentingnya transparansi dan keputusan tegas dari Pj Gubernur Kaltim terkait penanganan kasus puluhan IUP palsu tersebut. Selama ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan pernyataan yang jelas terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kaltim.

Salah satu zona yang sering menjadi pusat aktivitas tambang ilegal adalah Kutai Kartanegara (Kukar), dan Udin menyoroti kasus di sana. Ia bahkan mengungkap bahwa beberapa pejabat, seperti seorang camat di Kukar, yang berani menolak praktik tambang ilegal, telah mendapat ancaman sebagai dampak dari tindakan mereka. Hal ini berdampak pada ketakutan warga di beberapa kelurahan atau desa untuk melaporkan praktik ilegal yang terjadi di wilayah mereka.

“Salah satu lokasi yang sering menjadi tempat aktivitas tambang ilegal adalah Kutai Kartanegara (Kukar),” tambahnya.
“Konsekuensinya, banyak penduduk di beberapa kawasan permukiman atau desa enggan melaporkan terkait praktek ilegal di daerah tersebut,” jelasnya.
Ia juga menggarisbawahi, pentingnya mengidentifikasi siapa yang mengendalikan bisnis tambang ilegal tersebut, mengingat aktivitas semacam ini sering berlangsung di jalur umum.

Dampak dari aktivitas ilegal ini bukan hanya terasa pada ekonomi masyarakat tetapi juga pada kondisi jalan akses yang sering mengalami kerusakan.Persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu hingga saat ini dianggap menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Sehingga banyak pihak yang memberikan harapan besar kepada PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik agar mampu menuntaskan persoalan tersebut.

“Aktivitas yang melanggar hukum tersebut berakibat pada kondisi ekonomi masyarakat terganggu karena jalan akses mereka mengalami kerusakan,” terangnya.

(ADV/DPRDKALTIM)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x