
Madanimail.id, Sangatta – Untuk meningkatkan integritas dan kredibilitas lembaga legislatif, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi terbentuk.

Badan ini memiliki tugas utama untuk menegakkan Kode Etik DPRD serta bertindak sebagai pengawas untuk menjaga marwah dan profesionalisme anggota dewan.
Ketua BK DPRD Kutim, Yulianus Palangiran, menjelaskan bahwa tugas utama BK mencakup pemantauan dan evaluasi terhadap disiplin anggota DPRD terkait sumpah/janji dan kode etik yang telah disepakati.
“BK akan meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD, serta melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pengaduan yang diterima, baik dari pimpinan, anggota DPRD, maupun masyarakat,” jelas Yulianus.

Demi menjaga moralitas dan kehormatan lembaga, lanjut Yulianus, BK berhak meminta bantuan dari ahli independen dalam proses penyelidikan. Mereka juga memiliki kewenangan untuk memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik untuk memberikan klarifikasi.
Selain itu, BK dapat meminta keterangan dari pelapor, saksi, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan setiap kasus ditangani dengan adil dan transparan.
Sanksi bagi anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga usulan pemberhentian sementara atau permanen dari keanggotaan DPRD.
Keputusan mengenai sanksi ini akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD, yang menjadi simbol komitmen BK terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Yulianus menegaskan pentingnya keberadaan BK dalam menjaga citra DPRD Kutim. “Kami berkomitmen untuk menjaga moral, martabat, dan kredibilitas DPRD, agar dapat melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Dengan pembentukan BK ini, Yulianus berharap DPRD Kutim dapat beroperasi lebih efektif, bertanggung jawab, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. (WA/ADV-DPRD)

Tidak ada komentar