
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dengan tegas menolak penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Pasalnya, ribuan bahkan jutaan orang bergantung hidup menjadi tenaga honorer bahkan ada yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Hal ini sebagai yanggapan dari ditekennya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo yang menandakan resmi melakukan penghapusan tenaga honorer mulai Desember tahun depan.
Samsun menilai, jika tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka akan menambah gejolak yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kaltim ini bisa jutaan perut yang menggantungkan nasibnya pada pekerjaan ini,” kata Samsun, Senin (6/11/2023).

DPRD kata Samsun, telah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer dan tidak ada yang boleh diberhentikan. Ia juga meminta keistimewaan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” ujarnya.
Pemprov Kaltim pun terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Ia berharap, tenaga honorer dapat menjadi PPPK tanpa ada yang tertinggal. Sebab, jika dihapus tanpa diangkat menjadi PPPK maka potensi honorer yang tertinggal pun besar.
“Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” sebutnya.
Melihat dari keuangan daerah, Provinsi Kaltim masih terbilang mampu untuk membayar tenaga honorer. Ia tidak sepakat dengan penghapusan tenaga honorer kecuali mereka masuk PPPK.
“APBD kita mampu untuk membayar honorer. Kami tidak sepakat menghapus honorer kecuali honorer masuk PPPK,” tegasnya.
Untuk diketahui dalam Undang-Undang ASN ini salah satu klausulnya menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
(Adv/DPRDKaltim)

Tidak ada komentar