

Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat menjadi isu utama dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur. Anggota Komisi I, Harun Al Rasyid, menekankan urgensi peraturan ini sebagai inti dari tatanan negara dan masyarakat yang tertib, aman, dan tentram. Dalam pembahasan tersebut, Harun Al Rasyid menegaskan pentingnya fokus pada penyelenggaraan pemilu yang tertib.
“Ini bukanlah penting. Insyaallah, terutama nanti tertib dalam penyelenggaraan pemilu. Makanya target kita harus selesai tahun ini ya tidak boleh jadi luncuran,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebagai perwakilan partai politik (parpol), juga menyoroti peran parpol dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman. Dia menekankan bahwa parpol harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan pemilu.

Selama rapat, undangan telah diberikan kepada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pupr dan perhubungan. Namun, Harun mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran beberapa OPD yang diundang. Ia mengingatkan bahwa memenuhi undangan adalah kewajiban dan norma yang harus dihormati, baik dalam konteks agama maupun hukum.
“Namanya memenuhi undangan itu wajib loh dalam agama, mengundang sunah hukumnya mendatangi undangan wajib hukumnya,” tambahnya.
Selain itu, dalam upaya mencapai ketentraman, rapat tersebut juga membahas masalah konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat. Harun menekankan perlunya menemukan solusi yang adil dan transparan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Kita harapkan semua permasalahan itu kan ada solusinya, sebahagian sudah ada yang punya solusi, contohnya seperti masalah kantor pos itu yang ada di Kutai Timur Alhamdulillah itu sudah selesai,” ungkap Harun.
Ada perdebatan yang berkepanjangan, muncul permasalahan yang rumit antara perusahaan dan masyarakat terkait kepemilikan lahan. Meskipun beberapa pihak masyarakat mengklaim memiliki lahan, sulit untuk menunjukkan bukti yang kuat, dan seringkali terdapat tumpang tindih kepemilikan tanah. Hal ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam administrasi tanah di Indonesia. Harun, yang memiliki latar belakang hukum, menyatakan kebingungannya tentang mengapa tumpang tindih kepemilikan terjadi.
“Persoalannya ini kadang-kadang di kita ini tumpang tindih kepemilikan tanah itu. Tempat tindih pemilik itu bukan hanya satu,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah yang belum selesai, Harun berpendapat bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih kepemilikan tanah. Dia menekankan perlunya perbaikan dalam administrasi tanah, sehingga kepemilikan lahan dapat ditentukan secara jelas dan transparan. (ADV/DPRDKALTIM)

Tidak ada komentar